Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggeledah sebuah rumah tinggal di wilayah Rembige Kecamatan Selaparang, Kota Mataram atas laporan masyarakat dimana di lokasi tersebut kerap digunakan transaksi Narkoba jenis Ganja.
Dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan seorang Pria pemilik rumah berinisial MRM (18) dan temannya inisial HF (19) asal Gunungsari serta beberapa barang bukti diantaranya 139, 69 gram Narkotika jenis Ganja yang tersimpan di dalam plastik klip, timbangan digital dan plastik klip kosong. Selain itu dilantai dua rumah tersebut ditemukan 4 batang pohon tertanam di dalam pot yang diduga sebagai tanaman Ganja.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan kerumah terduga HF di BTN Pakel Gunungsari, Lombok Barat, namun saat digeledah rumahnya tidak ada BB Narkoba ditemukan di Rumah tersebut namun sebuah tas yang berisikan roll paper terpaksa diamankan karena diduga ada kaitan dengan sejumlah BB yang ditemukan di lokasi pertama.
Ngurah sapaan akrabnya menceritakan penggeledahan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada 10 September 2024 sekitar pukul 14:00 wita siang tadi.
Lanjut Ngurah, para terduga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Adb)
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|