Mataram NTB - Seorang Residivis 480 (Penadah) kembali akan berurusan dengan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana Narkotika sesuai barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Residivis berinidial MAF (30) warga Batu layar, Lombok barat tersebut diamankan di depan Kantor Bank Mandiri Cakranegara Kota Mataram, (01/03/2023) sikitar pukul 22:30 Wita.
Sedangkan dari tangannya saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu 0, 48 gram di dalam sebuah klip yang disimpan di dalam tas kresek yang kemudian diamankan.
Selain sabu beberapa alat konsumsi sabu serta alat komunikasi juga ikut serta diamankan.
"Terduga dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, (03/03/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga merupakan residivis tindak pidana Penadah (480).
"Ia pernah menjalani proses hukum akibat kasus 480, dan kini dia diduga melakukan tindak pidana Narkotika sesuai barang bukti yang diperoleh, "jelasnya.
Pengungkapan kasus ini semua berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Upaya ini dilakukan selain menjalankan aturan hukum juga sebagai langkah meminimalisir peredaran narkoba di kota Mataram.
"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas prossktifnya dalam mencegah dan memberantas narkotika di Kota Mataram. Kami berikan Apresiasi, "tutup Kasat. (Adb)