Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kab. Lombok Barat pada Kamis 03 Oktober 2024.
Pengungkapan terduga tersebut atas hasil Penyelidikan yang dilakukan Polsek setempat sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang disampaikan ke SPKT Polsek Narmada.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk., kepada media ini mengataka, dalam pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor yang dilakukan tim opsnal Polsek Narmada tersebut mengamankan seorang pria terduga berinisial N, 21 tahun warga Eyat Kandel, Kec. Suranadi, Kec. Narmada.
“Terduga yang diamankan merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian perkara. Namun pada saat ditangkap terduga sedang berada di Desa Lembuak, Kec. Narmada, “ungkap Kapolsek Narmada.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Berdasarkan keterangan yang diterima Kapolsek, kejadian pencurian terjadi pada 16 September 2024 dimana pada sekitar pukul 06:00 wita Korban melihat Sepeda motor yang sebelumnya di parkir di teras rumahnya telah tidak ada ditempat.
“Pada sekitar Pukul 18:00 wita tanggal 15 September 2024 korban memarkir sepeda motor di retas rumahnya dan di tinggal tidur. Keesokan hari saat terbangun melihat sepeda motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Setelah mencari kesana kemari tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Narmada, “terang Kapolsek.
Atas laporan tersebut Tim opsnal Polsek Narmada melakukan penyelidikan yang pada akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku berikut Sepeda motor korban yang diamankan dari tangan terduga.
Atas tindakan tersebut, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)