Mataram NTB - Dua terduga pelaku pencurian Handphone di amankan Tim Puma Polresta Mataram. Keduanya ditangkap tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah kejadian pada 17 Mei 2023 di halam salah satu sekolah saat kegiatan Bazar.
"Kedua terduga ditangkap dini hari tadi (18/05/2023) sekitar pukul 01:30 Wita di lingkungan sekitar tempat tinggal terduga, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, . Pagi ini (18/05/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Olah TKP di halaman sekolahan di wilayah Karang Taruna, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil Olah TKP tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang ternyata orang yang dikenal oleh Korban.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Menurut Yogi, korban saat itu menaruh Hp di Kantong Jaket, saat itu korban berada di ke acara Bazar tersebut. Tak lama kemudian Korban mengambil Hp di Kantong Jaket yang dikenakan namun sudah tidak ada.
"Awalnya korban sempat berkeliling mencari diseputan lokasi karena berfikir Hp tersebut terjatuh namun tidak ditemukan, akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut. Menurut Korban Hp miliknya tersebut jenis iPhone 12 nilainya sekitar 12 jutaan, "ucap Kadek.
Setelah Tim Puma berhasil Mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi, terduga akhirnya berhasil diamanka. Adapun kedua terduga tersebut MAS, (16), alamat Mataram dan AC (19) alamat Kota Mataram.
Kini keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka seperti iPhone 12 warna Gold sesuai IMEI Hp korban.
"Atas peristiwa tersebut Kedua diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)