Turut Serta Dengan Suaminya Edar Sabu, IRT dan Satu Orang Lainnya Diamankan Polisi

    Turut Serta Dengan Suaminya Edar Sabu, IRT dan Satu Orang Lainnya Diamankan Polisi
    Alat Konsumsi sabu hasil penggeledahan .

    Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram terpaksa turut diamankan bersama suaminya karena diduga terlibat kasus narkoba.

    MR, 31 tahun, IRT ikut ditangkap bersama suami siri nya JH, pria 34 tahun, Alamat Lingkungan Mayure, Cakranegara saat tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan di sebuah rumah di wilayah Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram, (04/08).

    Penjelasan ini disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang diselenggarakan di depan kantor Satresnarkoba Polresta Mataram, (05/08).

    Didampingi kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo mengatakan, teertangkapnya kedua terduga yang merupakan pasangan nikah siri ini berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di lingkungan nya. 

    Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang terduga tersebut. Kemudian atas pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain di wilayah Sandubaya, kota Mataram.

    "Dengan informasi yang kami dapat tim opsnal menuju wilayah yang dimaksud dan berhasil mengamankan AS, pria 28 tahun alamat lingkungan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, "ungkap Syarif.

    Atas pengungkapan dan penggeledahan di dua lokasi tersebut, diamankan barang bukti jenis sabu seberat 9, 66 garam Brutto, berikut alat komunikasi, alat konsumsi, serta jutaan rupiah uang tunaiyang diduga hasil penjualan sabu.

    "Seluru hasil penggeledahan sudah diamankan sebagai barang bukti perbuatannya, dan bersama seluruhh terduga (3 orang) kini sudah diamankan di Mapolres Mataram, "jelasnya.

    Atas perbuatan ketiga terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Dari hasil pemeriksaan tim penyidik mereka bertiga merupakan residivis atas tindak pidana Narkotika, "tutup zkasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Disiplin, Kapolresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Safari Kamtibmas, Polresta Mataram Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Supervisi Mabes Polri: Tinjau Kesiapan Pos Terpadu Epicentrum Mataram untuk Operasi Lilin Rinjani 2024

    Ikuti Kami