Mataram NTB - Tersangka pencurian F, (21) beralamat di kelurahan Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram terancam penjara 7 tahun sesuai tindak pidana yang dilakukan dan telah diatur dalam pasal 363 KUHP.
F ditangkap di kediamannya atas hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai tindaklanjut laporan masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK pada saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sandubaya, (06/2/02/2023).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram pada 26 Februari 2023 sekitar pukul 06:00 Wita yang kemudian dilaporkan ke Polsek Sandubaya.
Menurut Kapolsek Tersangka melakukan aksinya di salah satu rumah di wilayah Dasan Cermen Cakranegara dengan cara memanjat tembok rumah dan awalnya berusaha merusak pintu depan namun tidak berhasil. Kemudian tersangka kesamping rumah lalu merusak dinding dapur dan kemudian masuk dan mengambil dua buah tabung gas serta seekor burung beserta sangkarnya yang tergantung di ruangan tersebut.
"Tersangka belum sempat menjual barang-barang yang diambilnya oleh karenanya barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas kami saat mengamankan tersangka dirumahnya. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, "jelasnya.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya, dari keterangannya merasa sangat menyesal melakukan tindak pida tersebut. Ia mengaku melakukan itu karena ingin mendapat uang, "kata Kapolsek menambahkan.
Pada kesempatan itu Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada akan tindak kejahatan. Dan bila terjadi peristiwa pencurian segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polresta Mataram. (Adb)